Sungai Penuh, 24 November 2024 — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menjerat Antonius Despinola, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, yang diduga memaksa individu untuk mendukung calon Walikota Alfin SH dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Kota Sungai Penuh. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Antonius memanfaatkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kejari Sungai Penuh untuk menekan orang-orang yang meminta dokumen tersebut.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, Antonius diketahui meminta orang-orang yang memiliki anak atau kerabat yang pernah bekerja di Kejari Sungai Penuh untuk mendukung pasangan Alfin-Azhar dalam Pilwako. Jika mereka menolak untuk memberikan dukungan, Antonius mengancam tidak akan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan oleh mereka. Praktik ini kini menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, terutama di kalangan orangtua yang anak-anaknya pernah bekerja di Kejari Sungai Penuh.
Tindakan ini semakin memperburuk citra Antonius, yang sebelumnya juga terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anggota DPRD Kerinci dalam kasus Rumah Dinas dengan cara yang sangat merugikan. Dugaan adanya praktik pemaksaan seperti ini menunjukkan bahwa Antonius tidak ragu untuk memanfaatkan posisi dan kewenangannya demi kepentingan politik pribadi.
Masyarakat kini semakin khawatir tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak integritas proses demokrasi, terutama menjelang hari pemilihan. Masyarakat pun mendesak pihak berwenang, terutama Kejaksaan Agung, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait praktik tidak etis ini.
Pihak berwenang diharapkan untuk bertindak cepat agar Pilwako Sungai Penuh dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa adanya campur tangan yang merusak proses demokrasi.